SLEMAN, WAKATOBI UPDATE — Akademisi dan filsuf Rocky Gerung mengajak para taruna dan taruni Politeknik Agraria STPN memahami tanah tidak hanya sebagai objek kepemilikan, tetapi juga sebagai ruang yang memiliki nilai sosial, sejarah, budaya, dan ekonomi.
Pandangan tersebut disampaikan Rocky saat memberikan kuliah umum di Politeknik Agraria STPN, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (4/9/2026).
Kuliah umum tersebut diikuti sekitar 500 taruna dan taruni yang juga menjadi calon wisudawan dan wisudawati Politeknik Agraria STPN.
Menurut Rocky, terdapat tiga konsep penting dalam memaknai tanah. Pertama, tanah sebagai sesuatu yang diwariskan secara turun-temurun. Kedua, tanah memiliki fungsi sosial yang pengaturannya berada dalam kerangka negara. Ketiga, tanah juga dapat dipandang sebagai komoditas yang mempunyai nilai ekonomi.
“Tanah dimiliki oleh tiga konsep, konsep turun-temurun, konsep kedua kegunaan sosial oleh negara, dan konsep ketiga tanah sebagai barang komoditi ada nilai ekonomisnya,” ujar Rocky.
Konflik Agraria Berkaitan dengan Perbedaan Makna
Rocky mengatakan perbedaan perspektif tersebut penting dipahami oleh calon insan pertanahan karena konflik agraria tidak selalu sekadar persoalan perebutan lahan.
Menurutnya, konflik dapat muncul akibat perbedaan pandangan mengenai hak, fungsi, nilai, dan tujuan penguasaan sebuah bidang tanah.
“Ada konflik agraria, itu konflik pemaknaan, bukan konflik merebutkan tanah,” tuturnya.
Ia menjelaskan, bagi masyarakat adat, tanah dapat memiliki nilai yang berkaitan dengan sejarah dan warisan leluhur. Sementara negara memandang tanah melalui fungsi sosial serta kerangka hukum.
Di sisi lain, dunia usaha dapat memandang tanah sebagai aset atau komoditas yang memiliki nilai ekonomi.
Perbedaan cara pandang inilah yang menurut Rocky perlu dipahami agar kebijakan dan pengelolaan pertanahan tidak hanya melihat persoalan dari satu sisi.
“Kita Tidak Pernah Memiliki Tanah”
Dalam kuliah tersebut, Rocky juga menyampaikan pandangan filosofis mengenai hubungan manusia dengan tanah.
Ia mengingatkan bahwa keberadaan tanah jauh lebih panjang dibandingkan usia manusia maupun sebuah negara.
“Kita tidak pernah memiliki tanah, kita dimiliki oleh tanah,” ujar Rocky.
Menurutnya, manusia perlu menyadari bahwa kehidupan manusia hanya berlangsung dalam waktu yang relatif singkat, sedangkan tanah telah menjadi bagian dari kehidupan jauh sebelum generasi sekarang dan akan terus diwariskan kepada generasi berikutnya.
Pemahaman tersebut dinilai penting untuk membangun perspektif yang lebih bertanggung jawab dalam mengelola tanah.
Menteri Nusron: Tanah Lebih Tua dari Negara
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid turut memberikan tanggapan terhadap pemikiran Rocky Gerung.
Nusron menilai pernyataan mengenai usia tanah menjadi pembelajaran penting, terutama bagi para pengambil keputusan di bidang pertanahan.
“Ada klausul tadi yang sangat bagus sekali yang perlu kita ambil pelajaran. Terutama kita yang ada dalam pengambil keputusan. Tanah itu lebih tua daripada rakyat maupun daripada negara,” kata Nusron.
Menurutnya, pemahaman tersebut harus diterjemahkan ke dalam kebijakan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pertanahan Harus Bermuara pada Keadilan
Nusron menegaskan bahwa kebijakan pertanahan pada akhirnya harus mampu menciptakan keadilan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ia mengaitkan tantangan tersebut dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang pada 2026 telah memasuki usia 66 tahun.
“Land Justice and Welfare. Kebijakan tentang tanah ujung-ujungnya hanya bagaimana untuk menciptakan keadilan dan bagaimana menciptakan kesejahteraan rakyat,” ujar Nusron.
Menurutnya, salah satu pertanyaan penting yang perlu terus dikaji adalah apakah kerangka hukum pertanahan yang ada masih mampu menjawab kebutuhan keadilan dan kesejahteraan masyarakat di tengah perubahan zaman.
Relevan dengan Wilayah Kepulauan
Persoalan pemaknaan tanah juga memiliki relevansi bagi daerah kepulauan seperti Wakatobi.
Di wilayah kepulauan, tanah bukan hanya berkaitan dengan tempat tinggal dan aktivitas ekonomi, tetapi juga memiliki keterkaitan dengan ruang hidup masyarakat, kawasan pesisir, pariwisata, lingkungan, serta hubungan sosial yang berkembang dari generasi ke generasi.
Karena itu, pengelolaan pertanahan membutuhkan pendekatan yang tidak hanya mengandalkan aspek teknis dan administratif, tetapi juga memahami kondisi sosial serta karakter masyarakat setempat.
Pemahaman terhadap berbagai perspektif mengenai tanah menjadi penting agar kebijakan pertanahan dapat berjalan seimbang antara kepastian hukum, kepentingan pembangunan, kebutuhan masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan.
Kuliah umum Rocky Gerung tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN, Plt. Direktur Politeknik Agraria STPN, serta para Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi dari berbagai daerah beserta jajaran.
Tinggalkan komentar
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *


