WANGI-WANGI – Rencana penunjukan Kabupaten Wakatobi sebagai tuan rumah perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2026 resmi dibatalkan. Keputusan ini menuai kekecewaan dari masyarakat setempat, khususnya para pelaku usaha yang telah melakukan berbagai persiapan.
Pemerhati pembangunan Wakatobi, Idris Mandati, menilai pembatalan tersebut tidak sejalan dengan pengumuman resmi pemerintah provinsi yang sebelumnya disampaikan pada puncak perayaan HUT Sultra ke-61 di Kabupaten Kolaka.
Menurut Idris, saat penutupan HUT Sultra 2025 di Kolaka, Wakil Gubernur Sultra, Hugua, secara terbuka menyampaikan bahwa Wakatobi akan menjadi tuan rumah HUT Sultra 2026. Pernyataan tersebut disebut sebagai hasil pembahasan bersama pimpinan daerah di tingkat provinsi.
“Dalam pidato itu disampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan di tingkat pimpinan daerah provinsi, yang tentu melibatkan gubernur,” ujar Idris di Wangiwangi Selatan, Senin (30/3/2026).
Ia menambahkan, pengumuman tersebut telah direspons serius oleh masyarakat, terutama pelaku usaha di sektor perhotelan, transportasi, dan kuliner yang mulai melakukan berbagai persiapan untuk menyambut kegiatan tersebut.
Namun, keputusan pembatalan yang disampaikan belakangan oleh gubernur saat agenda safari Ramadan di Wakatobi, dengan alasan efisiensi anggaran, dinilai terlambat. Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha yang telah mengeluarkan biaya operasional untuk meningkatkan layanan.
“Seharusnya sejak awal disampaikan, agar para pelaku usaha tidak terlanjur mengeluarkan biaya operasional,” tegasnya.
Selain itu, Idris juga menyoroti adanya perbedaan pernyataan antara gubernur dan Kepala Dinas Pariwisata Sultra. Gubernur menyebut perayaan akan dipindahkan ke Kendari dan dilaksanakan secara sederhana. Namun di sisi lain, Kadispar Sultra justru menyampaikan bahwa kegiatan akan tetap menggunakan anggaran sekitar Rp3,7 miliar dengan berbagai rangkaian acara, termasuk menghadirkan artis ibu kota dan pelaksanaan di beberapa titik lokasi.
Perbedaan informasi ini dinilai semakin membingungkan masyarakat dan pelaku usaha yang terdampak langsung oleh perubahan kebijakan tersebut.
Sumber: rri.co.id
Tinggalkan komentar
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *




